HALONUSA.COM - Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar di Padang pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Mereka datang sekitar pukul 09.30 Wib dan didampingi oleh penasehat hukumnya dalam rangka memberi penjelasan seputar kasus perselisihan ketenagakerjaan kepada lembaga tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok datang ke Komnas HAM Sumbar pada 14 Agustus 2023 untuk mengadukan hak-hak yang diduga dirampas oleh AQUA Solok. Salah satunya Ialah yang mereka sebut sebagai ‘hak mendapatkan pekerjaan yang layak’.
Institutional and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Luqman Fauzi menjelaskan, kedatangannya ke Komnas HAM Sumbar untuk memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait adanya tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan oleh SPAG.
Luqman menegaskan, PT Tirta Investama sangat peduli dengan hal-hal yang menyangkut hak asasi manusia (HAM), termasuk hak kebebasan berserikat. PT Tirta Investama, katanya, merupakan perusahaan dengan multi serikat pekerja yang terdapat di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi. Kata dia, budaya perusahaan sangat menjunjung tinggi kebebasan berserikat karena keberadaan serikat pekerja di Aqua sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
"Kami mempunyai serikat pekerja yang luar biasa banyak. Kami punya kurang lebih 40 lokasi operasional yang terdiri dari lokasi pabrik dan depo, di mana setiap lokasi punya serikat pekerja. Kalau dihitung seluruhnya mungkin bisa sampai 50 serikat lebih," ujar Luqman.Ia menambahkan, pihaknya menolak tuduhan pelanggaran HAM yang diadukan oleh serikat pekerja pabrik aqua Solok tentang masalah perselisihan ketenagakerjaan. Perihal PHK, kata Luqman, PHK perusahaan telah dibatalkan oleh pengadilan dan kemudian pengadilanlah yang memutuskan PHK karena alasan force majeure sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dari PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Kalau diperhatikan didalam alasan PHK tersebut terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK, artinya bahwa dalam perselisihan itu pengusaha diperbolehkan melakukan PHK, cuma yang melakukannya bukan perusahaan tetapi Hakimlah yang melakukan PHK," ujarnya.
"Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan ke Komnas HAM, bahwa perselisihan yang terjadi murni adalah masalah perselisihan ketenagakerjaan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia seperti yang dituduhkan dan meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan" katanya lagi.
Kata Luqman, pokok persoalan berawal dari perselisihan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 tetapi yang dua jam sudah dibayarkan sehingga saat itu menyisakan tuntutan upah lembur 1 jam pada saat istirahat.
Editor : TisyaSumber : Rilis