Jokowi Umumkan Gaji ASN, TNI-Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Nasib Buruh Gimana?

×

Jokowi Umumkan Gaji ASN, TNI-Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Nasib Buruh Gimana?

Bagikan berita
Ilustrasi gaji. (Foto: pixabay)
Ilustrasi gaji. (Foto: pixabay)

HALONUSA.COM - Kabar gembira bagiAparatur Sipil Negara atau ASN. Pasalnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan akan ada kenaikan gaji 8% bagi ASN, baik yang di daerah maupun pusat. Tidak ketinggalan TNI dan Polri juga mendapatkan penyesuaian gaji.

Tidak sampai disitu, gaji pensiunan pun ikut naik menjadi 12%. Namun sayangnya kondisi ini berbanding terbalik dengan pemerintah Indonesia yang masih berpikir soal kenaikan upah buruh.

Informasi soal kenaikan gaji PNS disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan menyambut hari ulang tahun ke-78 Republik Indonesia seperti dilansir Halonusa.com melaui kanal YouTube Tribun Timur, Kamis, 17 Agustsu 2023.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut kenaikan gaji itu diberikan untuk reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan ASN. Sedangkan gaji tersebut berlaku untuk ASN pusat dan daerah, TNI dan Polri.

Hanya saja kondisi ini berbanding terbalik dengan kenaikan upah buruh yang tidak tidak jelas. Terlebih ribuan bulu telah melakukan demo pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.

Dalam aksi tersebut salah satu tuntutan para buruh yakni kenaikan upah. Sayangnya tuntutan tersebut sempat ditolak oleh pemerintah pada Maret 2023 lalu.

Presiden Partai Buruh, Iqbal menyambutkan, bahwa Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziah sebagai rentenir. Pasalnya Ida Fauzia memberikan kebijakan yang memperbolehkan pengusaha Padat Karya orientasi ekspor memotong gaji pekerja hingga 25%.

Saat itu, Said menyebut Ida Fauziah sebagai rentenir namun kini Ida Fauzia disebut masih berpikir dua kali soal permintaan kelompok buruh terkait kenaikan upah minimum 15% pada tahun 2024 mendatang.

Jokwi menyebutkan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Guna perbaikan kesejahteraan tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah, TNI Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," katanya. (*)

Editor : Tisya
Sumber : YouTube Tribun Timur
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini