HALONUSA.COM - Terbukti melanggar, 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi sanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga.
Sanksi itu dijatuhkan karena Pertama terus berkomitmen menjaga pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi.
Bahkan Pertamina juga mendapat laporan dari masyarakat, terdapat SPBU melayani konsumen yang membeli Pertalite dengan jeriken.
"Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jeriken tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini kami berikan sanksi pembinaan berupa stop supply Pertalite selama dua minggu," ujar Satria dalam keterangan tertulis yang diterima Halonusa.com, Senin, 24 Juli 2023.
Pelanggaran penyaluran BBM subsidi itu terjadi di 2 SPBU, yakni SPBU 14.275.570 di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat, 21 Juli 2023 dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu, 23 Juli 2023."Di SPBU ini akan kami pasang spanduk pembinaan sebagai upaya menjelaskan ke konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite. Kedua SPBU ini juga kami minta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut," jelasnya.
Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, kata Satria, pihaknya akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mengcover kebutuhan Pertalite di lapangan. SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara).
"Saya kembali tegaskan kepada Lembaga Penyalur Pertamina wajib patuhi aturan main pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite. Karena Pertamina akan memberikan sanksi bagi Lembaga Penyalur yang main-main dengan BBM Subsidi," ujarnya.
Jika menemukan kejanggalan, masyarakat bisa melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center di 135. (*)
Editor : Halbert CaniagoSumber : Rilis