Sampai pada akhirnya di tahun 1926 peringatan Hari Buruh sempat ditiadakan. Beruntungnya, di tahun 1945, Kabinet Sjahrir kembali memperbolehkan perayaan hari buruh.
Bahkan, dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 telah diatur bahwa pada tanggal 1 Mei buruh boleh tidak pekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur pemberian perlindungan pada anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Sejak saat itu, sampai paa akhirnya tahun 2013 Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional. Para buruh telah rajin turun ke jalan menyuarakan pendapatnya dan penuntutan akan haknya.
Mulai dari jam kerja dan upah layak, upah yang tertunda, hak cuti haid, dan masih banyak lagi. Sedangkan di 2023 ini, isu yang santer akan diangkat dalam peringatan Hari Buruh mendatang. (*) Editor : Redaksi