Mereka sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Akan tetapi, semua PK ditolak. Akhirnya mereka pun dieksekusi.
Eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali, yaitu Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, dilaksanakan pada Sabtu 8 September tengah malam hingga dini hari Minggu 9 September.
Dilansir Tempo, proses eksekusi dimulai dari ketiga terpidana dibawa keluar oleh tim Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, pukul 23.00 WIB.
Amrozi dan Imam dieksekusi mati oleh tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 9 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakembangan, sedangkan eksekusi Mukhlas terjadi satu hari sebelumnya.
8. Ferdy Sambo
[caption id="attachment_45554" align="alignnone" width="675"] Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Foto: Kompas.com/Kristanto Purnomo)[/caption] Pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.Majelis hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Selain itu, salah satu hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Kemudian, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Kemudian Ferdy Sambo juga disebut berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya. (*)
Editor : Redaksi