8 Daftar Nama yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Ferdy Sambo

×

8 Daftar Nama yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Ferdy Sambo

Bagikan berita
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Shutterstock)|Raheem Agbaje Salami. (Foto: Istimewa)|Mary Jane. (Foto: Liputan6)|Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (Foto: Tenplay)|Rodrigo Gularte. (Foto: Lbhmasyarakat)|Ilustrasi Fredy Budiman. (Foto: BAS)|Terpidana bom bal
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Shutterstock)|Raheem Agbaje Salami. (Foto: Istimewa)|Mary Jane. (Foto: Liputan6)|Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (Foto: Tenplay)|Rodrigo Gularte. (Foto: Lbhmasyarakat)|Ilustrasi Fredy Budiman. (Foto: BAS)|Terpidana bom bal

Freddy Budiman, salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia, dieksekusi mati karena tidak jera dan mengulangi perbuatannya meskipun sempat tertangkap basah.

Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya pada 1997 dan divonis penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Pada 2009, ia kembali ditangkap karena menyimpan 500 gram sabu-sabu dan divonis 3 Tahun 4 Bulan penjara.

Pada 2013, Freddy diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Ia dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

6. Amrozi

[caption id="attachment_45772" align="alignnone" width="632"]Terpidana bom bali, Amrozi. (Foto: Istimewa) Terpidana bom bali, Amrozi. (Foto: Istimewa)[/caption]

Yang ke-6 ada Amrozi, dengan terbukti bersalah sebagai dalang bom Bali II yang menyisakan luka mendalam.

Setidaknya ada 202 korban tewas dalam aksi terorisme tersebut. Amrozi divonis mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus bom Bali II pada 2 Oktober 2003.

7. Muklas dan Imam Samudra

[caption id="attachment_45773" align="alignnone" width="443"]Muklas dan Imam Samudra. (Foto: Wikipedia) Muklas dan Imam Samudra. (Foto: Wikipedia)[/caption]

Ke-8 ada Muklas dan Imam Samudra, mereka adalah kelompok dari Amrozi dalam peristiwa bom Bali II.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini