HALONUSA.COM - Baru-baru ini Ferdy Sambo harus menerima vonis hukuman mati dari hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis tersebut didapati karena Sambo terbukti bersalah karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, tahukah kamu siapa saja yang pernah mendapat vonis hukuman mati di Indonesia? Berikut Halonusa.com rangkum dari beberapa sumber terdakwa yang pernah menerima vonis hukuman mati di Indonesia.
1. Raheem Agbaje Salami
[caption id="attachment_45767" align="alignnone" width="620"] Raheem Agbaje Salami. (Foto: Istimewa)[/caption]
Dilansir Tempo, Raheem merupakan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang dieksekusi mati pada 2015 silam.
Ia merupakan Warga Negara Nigeria bertinggal di Indonesia yang tertangkap basah memiliki 5 kilogram heroin. Permintaan terakhir Raheem adalah dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan organ tubuhnya agar didonorkan.2. Mary Jane
[caption id="attachment_45768" align="alignnone" width="640"] Mary Jane. (Foto: Liputan6)[/caption]
Nama Mary Jane pernah sangat akrab di telinga orang Indonesia bahkan luar negari terutama Filipina. Itu karena pemilik nama lengkap Mary Jane Veloso ini tertangkap tangan aparat penegak hukum Indonesia saat membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Detik-detik menjelang regu tembak menjalankan tugas mereka, instruksi dari presiden turun. Eksekusinya ditunda di tahun 2015.
Alasan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane karena keterangannya masih dibutuhkan untuk memeriksa perekrutnya.
Editor : Redaksi