Maling HP di Kantor Menwa Universitas Muhammadiyah Bukittinggi Dibekuk, Begini Kronologinya

×

Maling HP di Kantor Menwa Universitas Muhammadiyah Bukittinggi Dibekuk, Begini Kronologinya

Bagikan berita
Ilustrasi pencurian. (Foto: Dok. Ilham/Halonusa.com)
Ilustrasi pencurian. (Foto: Dok. Ilham/Halonusa.com)

Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Bukittinggi dan diserahkan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pelaku diancam dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini