Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Bukittinggi dan diserahkan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaku diancam dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (*)Baca juga: Camat Lubuk Begalung Upayakan Kesadaran Masyarakat Tentang Pengolahan Sampah yang Baik dan Benar
Editor : Redaksi