Begini Modus Penipuan yang Dilakukan Mantan Karyawan Mini Market X-Mart di Padang

×

Begini Modus Penipuan yang Dilakukan Mantan Karyawan Mini Market X-Mart di Padang

Bagikan berita
Ilustrasi penipuan. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi penipuan. (Foto: Dok. Pixabay)

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku dan juga keberadaannya.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku, kami langsung mencari tahu keberadaannya pelaku ini,” katanya.

Pihaknya mengamankan seorang pelaku atas nama Ikhfal Rahesa yang merupakan mantan pegawai Mini Market X-Mart.

Ia mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini