Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku dan juga keberadaannya.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, kami langsung mencari tahu keberadaannya pelaku ini,” katanya.
Pihaknya mengamankan seorang pelaku atas nama Ikhfal Rahesa yang merupakan mantan pegawai Mini Market X-Mart.
Ia mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*) Editor : Redaksi