HALONUSA.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sudah mulai diterapkan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Direktorat Lalulintas Polda Riau memprioritaskan ETLE Mobile di tempat yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Setiap pengendara yang melanggar, akan difoto oleh anggota polisi yang sedang patroli.
Lantas, bagaimana pengendara tahu kalau kendaraan yang dibawanya telah ditilang karena melanggar lalu lintas?
Nah, di artikel ini terdapat link ETLE Polda Riau dan cara cek kendaraan kena tilang elektronik, serta panduan membayar denda pelanggaran.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Polda Riau
1. Kunjungi laman https://www.etle-riau.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'.
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Cara Bayar Tilang ETLE
Dikutip dari Kontan.co.id, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
Editor : Redaksi