Tersangka akan diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak berupa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : RedaksiTerungkap! Pria yang Rudapaksa Anak di Padang Lakukan Aksinya 3 Kali
Berita Terkait