Terungkap! Pria yang Rudapaksa Anak di Padang Lakukan Aksinya 3 Kali

×

Terungkap! Pria yang Rudapaksa Anak di Padang Lakukan Aksinya 3 Kali

Bagikan berita
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka (Foto: Istimewa)
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka (Foto: Istimewa)

Tersangka akan diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak berupa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini