Miko Kamal: Tidak Beri Jalan Penyeberang di Zebra Cross Bisa Disanksi Hukuman Penjara

×

Miko Kamal: Tidak Beri Jalan Penyeberang di Zebra Cross Bisa Disanksi Hukuman Penjara

Bagikan berita
Ilustrasi Zebra Cross, (Foto Dishub Kulonprogo)
Ilustrasi Zebra Cross, (Foto Dishub Kulonprogo)

HALONUSA.COM - Ternyata pengendara yang tidak memberi jalan kepada penyebrang jalan di Zebra Cross bisa disanksi hukuman pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal yang menyatakan bahwa jika seorang pengendara tidak memberikan jalan kepada penyebrang jalan di Zebra Cross, maka bisa dikenakan sanksi.

"Semua orang tahu fungsi Zebra Cross sebagai tempat penyeberangan, tapi faktanya jarang pengendara kendaraan yang berhenti memberi jalan kepada penyeberang yang sudah lama mematung di pinggir Zebra Cross untuk menyeberang," katanya saat Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 5 yang digelar di SMAN 7 Padang, Selasa 2 November 2022.

Ia mengimbau siswa SMAN 7 Padang yang berkendara di jalan raya mulai melatih diri untuk memberikan jalan kepada penyeberang di Zebra Cross.

"Sebab, tinggi atau rendahnya peradaban masyarakat dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya," lanjutnya.

Menurutnya, jika dilihat secara hukum, pengendara yang tidak memberi jalan kepada penyeberang di Zebra Cross akan dijatuhi sanksi penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 275 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini