IPW Desak Kapolri Tindak Karo Wassidik Bareskrim, Ini Alasannya

×

IPW Desak Kapolri Tindak Karo Wassidik Bareskrim, Ini Alasannya

Bagikan berita
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Dok. Istimewa)
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Dok. Istimewa)

"Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan sangat jelas melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramadani," kata Sugeng.

Pasalnya, sambung Sugeng, dalam kesimpulan gelar perkara yang asli dinyatakan bahwa pertama, kasus yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan terlapor Riski Ramadani tidak didukung bukti yang cukup.

Kemudian yang kedua, disimpulkan kasus LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 itu disimpulkan cacat hukum.

Akibat adanya rekayasa kasus dan kriminalisasi tersebut, terlapor Riski Ramadani membuat pengaduan ke Propam Presisi.

"Karena di samping adanya manipulasi dengan mengganti halaman rekomendasi, pimpinan gelar perkara Brigjen Pur. Daryono yang saat itu selaku Penyidik Utama Tingkat 1 Rowassidik Bareskrim Polri pernah meminta uang sebesar Rp200 juta," katanya.

Hal ini tertuang dalam kesimpulan hasil gelar perkara Paminal Divpropam Polri yang menyatakan terduga pelanggar ditemukan cukup bukti melanggar Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik.

Namun, karena Brigjen Daryono memasuki masa pensiun maka penyelidikan dihentikan.

Sementara Brigjen Iwan Kurniawan diselamatkan oleh Kadiv Propam yang saat itu diduduki oleh Irjen Ferdy Sambo.

Padahal, dengan tegas dinyatakan pada kesimpulan penyelidikan Paminal Divpropam Polri, bahwa benar Brigjen Daryono pernah meminta uang sebesar Rp200 Juta kepada Riski Ramadani melalui Didik Nurul Asikin namun tidak diakomodir.

"Sehingga Brigjen Daryono membahas kasus tersebut bersama Karowassidik yang kemudian memerintahkan Bripda Kintoko Bayu Aji Wahyono untuk merubah hasil gelar perkara diatas tanpa diketahui oleh peserta lainnya," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini