Seluruh Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Bebas, Termasuk Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar

×

Seluruh Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Bebas, Termasuk Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar

Bagikan berita
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)

"Kemudian ahli menerangkan upaya pidana merupakan langkah terakhir jika upaya hukum lain tidak mampu lagi menyelsaikan masalah yang ada sebagaimana asas ultimum remedium, artinya jika permaslahan hukum bisa diselesaikan dengan upaya hukum lain seperti upaya administrasi atau perdata, maka tidak perlu upaya pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kemudian terkait prejudicial geschil dalam pasal 51 KUHP.

"Jika terdapat hal-hal lain yang menjadi pertentangan dalam suatu masalah yang merupakan ranah hukum lain, seperti ada sengketa perdata, atau masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, hukum pidana harus menunggu upaya hukum tersebut selesai dulu," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN Geodesi, Tri Wibisono menyebut pencatatan aset dilakukan pada saat bukti kepemilikannya sudah ada, barang, sudah dikuasai, pembayaran sudah dilaksanakan.

Dia menganalogikan dengan mencontohkan pencatatan aset suatu kendaraan bermotor, baru dapat dicatatkan dalam catatan aset.

"Contohnya ketika BPKB kendaraan sudah diterima, kendaraannya diterima, uang sudah dibayarkan, ada nilai yang bisa dicatatkan," imbuhnya.

Ini daftar lengkap 13 terdakwa korupsi Tol Padang-Pekanbaru yang divonis bebas Majelis Hakim:

1. Syamsuardi, bebas

2. Yuniswan, tidak terbukti secara sah dan melawan hukum 3. Jumadi, bebas

4. Riki Novaldi, bebas 5. Upik, bebas

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini