Seluruh Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Bebas, Termasuk Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar

×

Seluruh Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Bebas, Termasuk Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar

Bagikan berita
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)

Di luar persidangan, Suharizal berharap putusan bebas tersebut bisa menjadi semangat bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bekerja lebih maksimal. Karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional.

Pada persidangan sebelumnya, Suharizal pun meyakini tidak ada korupsinya dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang Pekanbaru ini.

Bila prosedural administrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya.

Sejatinya, tanda-tanda kebebasan dua pegawai BPN tersebut sudah tampak sejak saksi ahli yang berkompeten di bidangnya dihadirkan dalam persidangan.

Di antaranya, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand, Yulia Mirwati, Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, M Noor Marzuki.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Eva Achjani Zulfa, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN Geodesi, Tri Wibisono.

Kemudian, Auditor Independen, Suswinarno, serta Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kintot Eko Baskoro dan Erdan Susanto.

M Noor Marzuki mengatakan, UU Omnibus Law atau Cipta Kerja tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia beserta turunannya mengatur tentang perlindungan aparat pertanahan.

Disana disebutkan bahwa, apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh aparat pertanahan, maka harus mendahulukan asas administrasi.

Asas pidana merupakan pintu terakhir jika Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan penilaian-penilaian dan tidak ada itikad mengembalikan kerugian keuangan negara. Penilaian ini diserahkan ke aparat penegak hukum.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini