Seluruh Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Bebas, Termasuk Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar

×

Seluruh Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Bebas, Termasuk Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar

Bagikan berita
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)

"Yang pasti kalau ditemukan masalah, asas administrasi didahulukan. Kalau ada aparat melakukan indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka segera di kembalikan kerugian tersebut sebelum APIP melakukan penilaian, dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Aturan tersebut, kata Marzuki berlaku untuk melindungi aparat pertanahan dalam menjalankan tugas dari Presiden, guna mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Inpres nomor 2 tahun 2018.

"Kementerian ATR/BPN memiliki tugas berat dari Presiden menjalankan Program PTSL, karena harus menerbitkan sertifikat tanah dengan cepat. Bayangkan dalam satu bulan, BPN harus menerbitkan 1000 sertifikat, sehingga prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kepemilikan tanah sedikit. Sehingga aparat pertanahan perlu dilindungi dalam menjalankan tugas. Maka lahirlah aturan ini dalam UU Omnibus Law dan turunannya," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam UU no 2 tahun 2012, ada empat tahapan dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni perencanaan, persiapan , pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Keempat tahapan itu tidak bisa dipisahkan dan jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan maupun output yang dihasilkan.

Dirinya menjabarkan, untuk tahapan perencanaan merupakan tanggung jawab instansi yang membutuhkan. Dalam tahap ini, outputnya dokumen perencanaan yang berisi gambaran umum siapa pemilik tanah, kajian studi kelayakan, amdal, studi tata ruang dan studi ekonominya.

Dalam tahap persiapan, penanggung jawab adalah Gubernur sebagai Ketua Panitia Persiapan Pengadaan Tanah. Outputnya adalah dikeluarkan penetapan lokasi (penlok). Penlok ini diumumkan 14 hari ke publik. Kalau ada keberatan dari berbagai pihak, maka dibuat kajian oleh Tim Sekda provinsi.

"Gubernur membuat data awal berdasarkan dari data perencanaan. Guna memperkuat data perencanaanya, gubernur membuat konsultatif publik 30 hari untuk kesepakatan. Sahnya penlok ini berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah yang diputuskan oleh pengadilan,” katanya.

Saksi ahli lainnya, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Eva Achjani Zulfa menjelaskan, delik penyertaan dalam pasal 55 KUHP harus dibuktikan meeting of mind semua pelaku.

Kata Achjani artinya, harus dibuktikan adanya bentuk pemufakatan jahat semua pelaku sehingga tindak pidana terjadi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini