"Status dugaan korupsi di BMCKTR Sumbar dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan setelah adanya temuan dari BPK RI," kata Kepala Kejari Padang saat itu, Ranu Subroto.
Ranu Subroto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) dengan nilai kontrak mencapai Rp 31,073 miliar.
Ranu mengeklaim bahwa penyidik menemukan rekanan yang menggunakan produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
"Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri," katanya. (*)Baca juga:
https://halonusa.com/kejari-padang-naikkan-status-dugaan-korupsi-di-dinas-ini-nilai-kontraknya-fantastis/
Editor : Redaksi