Masih Berharap Wawako Padang, PKS: Kami Minta Ekos Albar Fasilitasi Pertemuan dengan PAN

×

Masih Berharap Wawako Padang, PKS: Kami Minta Ekos Albar Fasilitasi Pertemuan dengan PAN

Bagikan berita
Ilustrasi kursi jabatan. (Foto: Dok. Istimewa/Liputan6.com)
Ilustrasi kursi jabatan. (Foto: Dok. Istimewa/Liputan6.com)

Pada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah paling lama adalah 18 bulan.

Hitung-hitungannya, jika masa jabatan Wali Kota Padang selesai pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum berakhir telah jatuh pada 30 Juni 2022 lalu.

"Sudah tak usah lagi bicara soal Wawako, waktunya sudah tak memungkinkan. Padahal, kami sudah ingatkan jauh-jauh hari dan mendesak soal itu," katanya.

Ketua DPRD, Syafrial Kani bahkan menyebut keberadaan Wawako Padang sudah masuk ke tingkat urjensi.

"Kami tak ingin masyarakat menyalahkan DPRD Padang karena kekosongan kursi Wawako ini, banyak persoalan di Kota Padang yang harus diselesaikan," ujarnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini