Tersangka Baru Kematian Brigadir Yosua Diumumkan Kapolri, Bibi Almarhum: Nyawa Dibayar Nyawa

×

Tersangka Baru Kematian Brigadir Yosua Diumumkan Kapolri, Bibi Almarhum: Nyawa Dibayar Nyawa

Bagikan berita
Ilustrasi polisi. (Foto: Dok. Ilham Medio Agusta/Halonusa.com)
Ilustrasi polisi. (Foto: Dok. Ilham Medio Agusta/Halonusa.com)

Menurut IPW, Kapolri harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat (Waskat) di lingkungan Polri.

Baca juga: Babak Baru Kasus Polisi Tembak Polisi, Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus dari PMJ

Bunyi lengkap pasal tersebut, yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

"Sebab, dalam kejadian ini, atasan mereka yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut,” katanya.

Sugeng mengatakan, Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

"Sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik," katanya.

Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat.

"Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini