Ardiansyah mengatakan, korban yang berasal dari kalangan instansi pemerintahan tersebut berasal dari Solok, Padang, dan Pasaman Barat (Pasbar).
“Namun kami proses hanya tiga orang yang berdomisili di wilayah hukum (wilkum) Polres Bukittinggi,” katanya, Sabtu (6/8/2022).
Ardiansyah menjelaskan, kerugian akibat perbuatan yang dilakukan pelaku ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku ini memanfaatkan kedekatan dengan ASN dan merayu korban berbisnis sebagai distributor gula antar provinsi,” katanya.Dia menambahkan, agar korban yakin, pelaku berusaha memutar uang dengan mencari korban lainnya dan memberi persenan keuntungan kepada korban pertama. (*)
Editor : Redaksi