UU Cipta Kerja Bisa 'Selamatkan' Aparat Pertanahan, Ini Penjelasannya

×

UU Cipta Kerja Bisa 'Selamatkan' Aparat Pertanahan, Ini Penjelasannya

Bagikan berita
Ilustrasi hakim. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi hakim. (Foto: Dok. Pixabay)

Suharizal mengatakan, bila prosedural administrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya.

Sebelumnya, saksi saksi penting juga dihadirkan di pengadilan, seperti Bupati Padang Pariaman (2010-2020), Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Syaiful, PPK Pembebasan Lahan Tol Kementerian PUPR, Siska Martha Sari.

Baca juga: 13 Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Dari Perangkat Nagari, ASN hingga BPN

Perjalanan sidang diawasi oleh Komisi Yudisial yang merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pada sidang agenda keterangan saksi ahli tersebut, kuasa hukum 13 terdakwa terdakwa menghadirkan beberapa orang saksi ahli yaitu Yulia Mirwati, M Noor Marzuki, Eva Achjani Zulfa, Tri Wibisono, Suswinarno, Kintot Eko Baskoro, dan Erfan Susanto. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini