HALONUSA.COM - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat (Sumbar) mulai mewajibkan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mendaftar terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
Penerapan aturan tersebut mulai berlaku mulai 1 Juli 2022.
Empat SPBU tersebut yakni SPBU 14.261.530 yang berada di Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
Kemudian, SPBU 14.264.566 di Bangkaweh, Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Selanjutnya, SPBU 14.271.536 di Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Terakhir yakni SPBU 14.272.510 di Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.Subsidi Membengkak
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, selama ini sebagian besar masyarakat yang tidak berhak justru mengisi BBM dengan Pertalite dan solar subsidi. Hal ini tentu membuat anggaran membengkak.
"Subsidi Pertalite dan Solar bersubsidi ini sudah mencapai Rp443 triliun, nilai yang sangat besar," kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.
Baca juga: Andre Rosiade Usul Warga yang tidak Punya Ponsel Bisa Daftar MyPertamina di Pom Bensin
Editor : Redaksi