HALONUSA.COM - Suku Chaniago adalah salah satu suku asli dari Minangkabau yang dibawa oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
Chaniago merupakan salah satu suku induk di Minangkabau selain suku Koto, suku Piliang dan suku Bodi.
Suku Chaniago memiliki falsafah hidup demokratis, yaitu dengan menjunjung tinggi falsafah "bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.
Nan bulek samo digolongkan, nan picak samo dilayangkan" artinya: "Bulat cairan sebab pembuluh, bulat kata sebab mufakat".
Dengan demikian pada masyarakat suku Chaniago seluruh keputusan yang akan diambil bagi sebuah keperluan mesti menempuh sebuah babak musyawarah bagi mufakat.
Falsafah tersebut tercermin pula pada wujud arsitektur rumah hukum budaya bodi Chaniago yang ditandai dengan tidak terdapatnya anjuang pada kedua bidang bangunan Rumah Gadang.Hal tersebut menandakan bahwa tingkat kasta seseorang tidak membuat perbedaan perlakuan selang yang tinggi dengan yang rendah.
Hal yang membedakan tinggi rendahnya seseorang pada masyarakat suku Chaniago hanyalah dinilai dari akbar tanggung jawab yang dipikul oleh orang tersebut.[butuh rujukan]
Salah satu falsafah lain bagi mencari kata kesepakatan dalam mengambil keputusan pada suku Caniago yaitu "aia mambasuik dari bumi" manfaatnya suara yang mesti didengarkan yaitu suara yang datang dari bawah atau suara itu yaitu suara rakyat kecil, baru yang belakang sekali dirembukkan dalam sidang musyawarah bagi mendapatkan sebuah kata mufakat barulah pimpinan tertinggi tidak sewenang-wenang raja maupun penghulu yang menetapkan keputusan tersebut.
Editor : Redaksi