Delapan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AH, 24 tahun, IS, 37 tahun, DF, 20 tahun, RPRA, 27 tahun. Kemudian, MF, 25 tahun, AR, 34 tahun, AB, 29 tahun, dan N, 39 tahun.
"Sebagian besar dari delapan tersangka berdomisili di Bukittinggi dan Agam," kata Teddy.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Teddy, digelar sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga saat sekarang.
"Kasus narkotika ini masih menduduki posisi pertama, 1.043 kasus. Ini menggambarkan Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam peredaran narkoba," tuturnya. (*) Editor : Redaksi