Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 35 jeriken kapasitas 33 liter berisikan BBM bersubsidi jenis biosolar.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 6 buah jeriken kapasitas 35 liter juga berisikan BBM jenis biosolar dan 54 Jeriken kosong.
"Juga disita 1 unit mobil truk tongkang dan 1 unit minibus Toyota Avanza," katanya.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."Yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya maksimal penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutupnya.
Editor : Redaksi