Tahun Depan, Tenaga Honorer Dihapuskan

×

Tahun Depan, Tenaga Honorer Dihapuskan

Bagikan berita
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)

Penerbitan surat edaran baru ini sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 6 UU tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Selanjutnya pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, tertulis ayat 3 pasal 96 PP tersebut.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun. Sementara Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini