HALONUSA.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang diwarnai aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa yang digelar pada Kamis (19/5/2022) siang tersebut diketahui dilakukan oleh perwakilan warga Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kuasa Hukum perwakilan masyarakat, Adrizal meminta transparansi pengadilan dalam mengawal kasus yang menjerat sejumlah masyarakat untuk duduk di pengadilan.
"Dari 13 orang terdakwa, delapan orang merupakan korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
Dirinya berharap hakim cerdas menelaah dalam mengkaji kasus tersebut.
"Karena sangat disayangkan warganya yang awalnya adalah korban pelanggaran HAM malah sekarang menjadi tersangka kasus (ganti rugi) tersebut," katanya.Menurutnya, kasus ganti rugi lahan tol tersebut tak bisa lepas dari pengalihan status lahan milik warga dari tanah kaum menjadi lahan nagari.
Lahan tersebut akhirnya diperuntukkan untuk pengembangan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2007 silam.
Pada saat itu, katanya, diduga terjadi pelanggaran HAM kepada masyarakat.
Jika masyarakat tidak mau mengalihkan status lahannya maka akan terjadi pengucilan secara adat.
Editor : Redaksi