Andre Rosiade Desak Anies Baswedan Berikan Gelar Pahlawan Pejuang Reformasi untuk 4 Mahasiswa Trisakti

×

Andre Rosiade Desak Anies Baswedan Berikan Gelar Pahlawan Pejuang Reformasi untuk 4 Mahasiswa Trisakti

Bagikan berita
Andre Rosiade berziarah ke makam empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tewas saat masa reformasi tahun 1998 silam. (Foto: Dok. Tim AR)
Andre Rosiade berziarah ke makam empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tewas saat masa reformasi tahun 1998 silam. (Foto: Dok. Tim AR)

HALONUSA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andre Rosiade melakukan ziarah ke makam empat 'pahlawan reformasi' dalam rangka mengenang 24 tahun tragedi 12 Mei 1998.

Di antaranya, Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie. Keempatnya merupakan mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi korban dalam Tragedi Trisakti 1998.

Saat melakukan ziarah di Tempat Pemakanan Umum (TPU) Rawa Kopi Al-Kamal dan TPU Tanah Kusir, Kamis (12/5/2022) lalu, Andre bersama mahasiswa, jajaran rektorat Universitas Trisakti serta keluarga korban, melakukan doa bersama dan tabur bunga di makam pahlawan reformasi.

"Dalam rangka mengenang 24 tahun tragedi 12 Mei 1998, alhamdulillah kami bersama Rektor Universitas Trisakti beserta jajaran, mahasiswa dan keluarga korban, melakukan ziarah ke makam empat pahlawan reformasi, yaitu Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie," kata Andre.

Dalam kesempatan tersebut, Andre Rosiade menyampaikan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2018 sudah berniat memberikan gelar pahlawan kepada empat pahlawan reformasi.

Niat baik itu terlihat dari dibentuknya tim yang membahas gelar pahlawan kepada empat sosok tersebut di era Menteri Sosial Idrus Marham.

Namun, lanjut Andre, pembahasan gelar pahlawan kepada empat mahasiswa Universitas Trisakti itu terganjal rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta.

Seperti diketahui, usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten dan kota melalui Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sesuai Pasal 25 dan 26.

"Rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta sejak 2018 belum pernah keluar. Hal ini patut disayangkan karena tanpa adanya peristiwa 12 Mei 1998 tidak akan pernah ada reformasi seperti saat ini," kata mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Trisakti ini.

Untuk itu, Andre, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi gelar pahlawan kepada empat 'pahlawan reformasi'.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini