Jangan sampai kamu tergiur untuk melakukan penarikan tunai melalui kartu kredit atau gestun meski banyak sekali kemudahannya.
-
Masuk Daftar Hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Mulai dari menghentikan kerjasama sampai memasukkan merchant pelaku gestun ke dalam daftar hitam merchant bermasalah.
Bahkan bukan tidak mungkin pula kamu masuk ke dalam kelompok nasabah yang bermasalah karena terbukti melakukan gesek tunai atau gestun ini.
Jika sudah begini, tentunya kamu akan mengalami kesulitan dalam melakukan penerbitan kartu kredit baru, atau mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. (*)
Editor : Redaksi