Oknum ASN di Padang Solar Bersubsidi Terancam Diberhentikan tak Hormat, Ini Dasar Hukumnya

×

Oknum ASN di Padang Solar Bersubsidi Terancam Diberhentikan tak Hormat, Ini Dasar Hukumnya

Bagikan berita
Ilustrasi hukum. (Dok. Ilham Medio Agusta/Halonusa.com)
Ilustrasi hukum. (Dok. Ilham Medio Agusta/Halonusa.com)

Dinukil dari laman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum;

c. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, atau

Baca juga: Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyelundupan Solar Bersubidi, Salah Satunya Oknum ASN Pemko Padang

Baca juga: Oknum ASN yang Terlibat Penyelundupan Solar Bersubsidi Punya Jabatan Mentereng, Ini Kata Pemko Padang

d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana yang dilakukan dengan berencana.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 ayat 4 huruf b multitafsir, sehingga MK memberikan penafsiran, menyatakan frasa 'dan/atau pidana umum' dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata ketua majelis Anwar Usman.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini