"Karena saya sebagai pimpinan, tentu bertanggung jawab penuh atas apa yang menimpa RY ini, namun untuk kasus (pencurian sapi) ini, kami tak berikan bantuan hukum apapun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menangkap RY, 28 tahun dan ERP alias Keken, 33 tahun dalam kasus pencurian sapi.
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Polda Sumbar. Barang bukti (BB) yang disita polisi di antaranya, satu dump truk milik DLH Padang dengan nomor polisi (nopol) BA 9615 J beserta kunci.
Kemudian, dua potongan tubuh sapi yang telah disisihkan berupa uang sejumlah Rp2 juta, satu telepon seluler (ponsel), tiga karung, sepasang sepatu boot. (*) Editor : Redaksi