Mahesa menuding DPW PPP Sumbar telah melanggar Pasal 29 ayat 1 huruf a AD/ART hasil Muktamar IX yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua DPW PPP Sumbar, Hariadi.
"Surat keputusan yang akan diserahkan tersebut adalah surat dari DPP yang ditandatangani oleh Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa dan Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi tentang susunan pengurus DPC PPP Kota Padang masa bakti 2021-2026," katanya.
Bahkan, Mahesa mengaku dirinya beserta jajaran pengurus DPC PPP Kota Padang tak pernah lagi dilibatkan dalam rapat yang diselenggarakan oleh DPW."Yang jelas kami tetap melaksanakan kegiatan di DPC PPP Kota Padang seperti bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang. Selain itu kami juga memenuhi undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi