HALONUSA.COM - Selain Mengenal Luhak, Minangkabau juga mengenal istilah yang namanya Lareh atau Laras atau Kelarasan dalam bahasa Indonesia.
Kelarasan merupakan sistem adat yang berlaku di seluruh Minangkabau.
Kelarasan atau sistem adat Koto Piliang misalnya, terdapat di Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak 50 Koto, Bahkan diluar luhak itu pun, seperti di daerah Solok dan daerah Pesisir Sumatera Barat sistem adat menurut alur kelarasan itu juga berlaku.
Di sisi lain, sistem adat menurut jalur Bodi Caniago juga terdapat diseluruh luhak dan diluar luhak. Masing-masing kelarasan mempunyai struktur atau lembaga yang teratur.
Kelarasan yang ketiga yang muncul belakangan ialah kelarasan Koto Nan Panjang. Kelarasan ini agaknya sebagai kompromi antara sistem Kelarasan Koto Piliang dan Kelarasan Bodi Caniago, Boleh dikatakan bahwa Kelarasan Koto Nan Panjang menganut kedua sistem adat secara manasuka.
Artinya sistem yang dipilih ialah yang cocok dengan keadaan setempat, tapi tidak keluar dari sistem Koto Piliang dan Bodi Caniago.Lareh dalam bahasa Minang berarti jatuh dan alur atau saluran. Badia duo lareh berarti bedil yang mempunyai dua saluran atau dua laras.
Dan pengertian ini dapat dipahami apa maksud Kelarasam (Koto Piliang, Bodi Caniago, dan Koto Nan Panjang), yaitu adat yang digunakan dimasing-masing kelarasan.
Editor : Redaksi