HALONUSA.COM - Minangkabau merupakan sebuah daerah yang memiliki lokasi atau wilayah teritorial. Daerah teritorial itu disebut Luhak.
Luhak di Minangkabau terdiri dari tiga Luhak, yaitu Luhak Tanah Datar, Luhak 50 Koto dan Luhak Agam.
Masing-masing luhak tersebut memiliki ciri khasnya masing-masing. Mulai dari warna bendera higga kebiasaan masyarakatnya.
Selain itu, masing-masing luhak juga memiliki warna pakaian penghulu adat yang berbeda pula.
Luhak Agam memiliki bendera merah, Luhak 50 Koto memiliki warna bendera hitam dan Luhak Tanah Datar memiliki warna bendera kuning.
Masing-masing bendera itu memiliki bermacam makna dan filosofinya. Hal ini tentunya akan kita bahas pada artikel lainnya.Luhak 50 Koto adalah daerah Kabupaten 50 Kota dan Kota Payakumbuh saat ini.
Untuk Luhak Agam adalah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi saat ini.
Sementara untuk Luhak Tanah Datar adalah Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang saat ini.
Sekian pembahasan kita tentang Pengertian Luhak dan daerah-daerahnya. Untuk perbedaannya akan kita bahas pada artikel lainnya.
Editor : Redaksi