Fungsi utamanya sebagai peraturan pelaksanaan dari adat Minangkabau.
Contoh penerapannya antara lain dalam upacara Batagak Pangulu, turun mandi, sunat rasul, dan perkawinan, yang selalu dipagari oleh ketentuan agama, di mana Syarak Mangato Adaik Mamakaikan.
4. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan aturan adat yang dibuat dengan mufakat Niniak Mamak dalam suatu nagari yang dibuat oleh para pemangku adat, pemerintahan nagari dan lainnya terhadap sebuah masalah atau kondisi tertentu. Peraturan ini menampung segala kemauan anak nagari yang sesuai menurut Alua Jo Patuik, Patuik Jo Mungkin.Adat istiadat ini bisa berubah dan sangat fleksibel tergantung pada pertimbangan atau perunding. Sama halnya dengan adat yang teradat, adat istiadat juga Babuhua Sentak.
Itulah empat tingkatan adat Minangkabau yang sampai sekarang masih diterapkan oleh masyarakat Minang. (*)
Editor : Redaksi