4 Tingkatan Adat Minangkabau yang Menjadi Falsafah Kehidupan Hingga Sekarang

×

4 Tingkatan Adat Minangkabau yang Menjadi Falsafah Kehidupan Hingga Sekarang

Bagikan berita
Collectie Tropenmuseum Poserende Minangkabause Familie Voor Het Familiehuis In Solok. Berpose Keluarga Minangkabau Di Depan Rumah Keluarga Di Solok. 4 Adat Minangkbau yang Menjadi Falsafah Kehidupan Hingga Sekarang (Foto: Collectie Tropenmuseum/Halonusa)
Collectie Tropenmuseum Poserende Minangkabause Familie Voor Het Familiehuis In Solok. Berpose Keluarga Minangkabau Di Depan Rumah Keluarga Di Solok. 4 Adat Minangkbau yang Menjadi Falsafah Kehidupan Hingga Sekarang (Foto: Collectie Tropenmuseum/Halonusa)

Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat tingkatan adat di Minangkabau, sebagai landasan utama dari norma, hukum, dan aturan-aturan masyarakat Minangkabau.

Semua hukum adat, ketentuan adat, norma kemasyarakatan, dan peraturan-peraturan yang berlaku di Minangkabau bersumber dari Adat Nan Sabana Adat.

2. Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan adalah adat buatan yang dirancang, dan disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Aturan yang berupa Adat Nan Diadatkan disampaikan dalam petatah dan petitih, mamangan, pantun, dan ungkapan bahasa yang berkias hikmah.

Inti dari adat nan diadatkan yang dirancang Datuak Parpatiah Nan Sabatang ialah demokrasi, berdaulat kepada rakyat, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Sedangkan adat yang disusun Datuak Katumangguangan intinya melaksanakan pemerintahan yang berdaulat ke atas, otokrasi namun tidak sewenang-wenang. Sepintas, kedua konsep adat itu berlawanan.

Namun dalam pelaksanaannya kedua konsep itu bertemu, membaur, dan saling mengisi. Gabungan keduanya melahirkan demokrasi yang khas di Minangkabau.

3. Adat Nan Taradat

Adat Nan Taradat adalah ketentuan adat yang disusun di nagari untuk melaksanakan Adat Nan Sabana Adat Dan Adat Nan Diadatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya.

Dan disusun oleh para tokoh dan pemuka masyarakat nagari melalui musyawarah dan mufakat. Dari pengertian itu lahirlah istilah Adat Salingka Nagari.

Adat nan taradat disebut juga Adat Babuhua Sentak, artinya dapat diperbaiki, diubah, dan diganti.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini