"Halal atau haramnya satu produk itu selama ini ditentukan oleh MUI setelah melalui berbagai tahap," katanya dinukil dari laman Populis.id.
Selama ini, katanya, MUI selalu berpatokan kepada audit lembaga halal sebelum sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Seharusnya mereka bawa ke Komisi Fatwa MUI, kalau sudah tak bermasalah baru dikeluarkan (fatwa halal) itu," katanya.
Baca juga: Blunder Pernyataan Menag Soal Azan, Dari Haram Injak Ranah Minang hingga Dilaporkan ke Polisi
Meski Kemenag mengeluarkan logo halal sendiri, seharusnya, logo bentukan MUI tidak dihapus dan berbarengan dengan logo teranyar."Jadi, logo itu sebetulnya ada tiga lapis, tapi keduanya itu BPJPH di dalamnya," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi