HALONUSA.COM - Sepanjang Sabtu malam hingga Senin dini hari (12-14/2/2022), sebanyak 13 pasangan di luar ikatan pernikahan ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka ditangkap di sejumlah penginapan dan indekos yang tersebar di berbagai kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada sejumlah orang yang terjaring, Satpol PP membentuk tim konseling dan pendampingan psikologi.
Baca juga: Miris, ODGJ Perempuan di Padang Ini Sempat Makan Bangkai Tikus Sebelum Diselamatkan
Konseling dan pendampingan psikologi tersebut diberikan oleh mahasiswa dari Universitas PGRI Sumbar.
"Mereka baru diperbolehkan pulang usai dibina dan dikonsul dahulu," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (14/2/2022).Mursalim mengatakan, bimbingan konseling yang diberikan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyelamatkan yang terjaring dari pergaulan bebas.
"Yang jelas, kami akan terus berupaya dalam melakukan antisipasi dan pencegahan pelanggaran perilaku menyimpang di tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: Satpol PP Padang Diminta Tak Petantang-petenteng, Mursalim: Jangan Lari dari SOP
Dirinya sesumbar mengeklaim akan terus melakukan pengawasan penginapan dan kos-kosan di Kota Padang secara berkesinambungan.
Editor : Redaksi