Orang Tua Siswa Bentangkan Spanduk Tolak SE Vaksinasi Anak di Ruang Sidang DPRD Padang

×

Orang Tua Siswa Bentangkan Spanduk Tolak SE Vaksinasi Anak di Ruang Sidang DPRD Padang

Bagikan berita
Unjuk rasa tolak SE vaksin anak di DPRD Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Unjuk rasa tolak SE vaksin anak di DPRD Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, Disdikbud harus bisa menjelaskan secara rinci teknis bagi pelajar yang tak divaksin dan harus belajar di rumah.

“Harus dijelaskan, bagaimana teknisnya, jangan hanya sekedar mengeluarkan Surat Edaran (SE) saja,” katanya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut tidak mempermasalahkan SE vaksinasi anak umur 6-11 tahun yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Padang.

Baca juga: Disdik Padang: Hanya Siswa SD yang Sudah Divaksin Boleh Belajar di Sekolah

Pasalnya, kata Aye, vaksinasi anak umur 6-11 tahun bertujuan juga untuk kesehatan dan membentuk kekebalan komunal (herd immunity).

"Karena sudah ada empat sekolah sejauh ini yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19, tentu (SE) ini dibutuhkan, kalau tidak demikian, orang tua tak akan mau memvaksin anaknya," tuturnya.

 

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini