Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, Disdikbud harus bisa menjelaskan secara rinci teknis bagi pelajar yang tak divaksin dan harus belajar di rumah.
“Harus dijelaskan, bagaimana teknisnya, jangan hanya sekedar mengeluarkan Surat Edaran (SE) saja,” katanya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut tidak mempermasalahkan SE vaksinasi anak umur 6-11 tahun yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Padang.
Baca juga: Disdik Padang: Hanya Siswa SD yang Sudah Divaksin Boleh Belajar di Sekolah
Pasalnya, kata Aye, vaksinasi anak umur 6-11 tahun bertujuan juga untuk kesehatan dan membentuk kekebalan komunal (herd immunity)."Karena sudah ada empat sekolah sejauh ini yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19, tentu (SE) ini dibutuhkan, kalau tidak demikian, orang tua tak akan mau memvaksin anaknya," tuturnya.
Editor : Redaksi