Isi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

×

Isi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Bagikan berita
Isi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 (Canva/Kariadilharefa/Halonusa)
Isi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 (Canva/Kariadilharefa/Halonusa)

  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
  • dan Kartu keluarga.
  • (2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
    • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
    • dan Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

    Pasal 12

    (1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

    (2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

    Baca Juga: Cek Bantuan Subsidi di bsu.kemnaker.go.id, 7 Syarat Harus Dipenuhi

    Pasal 13

    Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Editor : Redaksi
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini