(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
- dan Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Pasal 12
(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Baca Juga: Cek Bantuan Subsidi di bsu.kemnaker.go.id, 7 Syarat Harus Dipenuhi