Pasal 8
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Janda
- Duda atau
- Anak.
- Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat.
- Saudara kandung; Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
Pasal 9
(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Editor : Redaksi