Isi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

×

Isi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Bagikan berita
Isi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 (Canva/Kariadilharefa/Halonusa)
Isi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 (Canva/Kariadilharefa/Halonusa)

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Janda
  • Duda atau
  • Anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  • Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat.
  • Saudara kandung; Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Editor : Redaksi
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini