HALONUSA.COM - Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis kebijakan terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022).
Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Sementara pada satu sisi kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kebijakan baru dari Kemnaker RI sangat merugikan buruh. Pasalnya Jaminan Hari Tua baru buruh bisa terima bila memasuki usia 56 tahun. Lalu bagaimana bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Itu aturan sangat merugikan buruh," ungkap KSPI Said Iqbal kepada awak media, kemarin.
Pernyataan KSPI tersebut seirama isi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Yang mana aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal pengesahan undang-undang dan atau mulai Mei 2022.Menurut Said, pemerintah seakan-akan tidak lagi peduli dengan buruh. Ini merupakan penindasan untuk para pekerja lewat peraturan yang ada.
Bahkan Presiden KSPI itu mengungkapkan jika kebijakan baru dari Kemnaker tak ubahnya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.