Aturan PPKM Level 3 Untuk Daerah Jabodetabek, Bandung Raya dan Bali

×

Aturan PPKM Level 3 Untuk Daerah Jabodetabek, Bandung Raya dan Bali

Bagikan berita
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PPKM Jawa-Bali
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PPKM Jawa-Bali

"Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," lanjutnya.

Sementara itu, untuk tempat Ibadah maksimal berisikan 50% dari total kapasitas. Sementara,fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25% dari total kapasitas.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini