"Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," lanjutnya.
Sementara itu, untuk tempat Ibadah maksimal berisikan 50% dari total kapasitas. Sementara,fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25% dari total kapasitas. Editor : RedaksiAturan PPKM Level 3 Untuk Daerah Jabodetabek, Bandung Raya dan Bali
Berita Terkait