MIRIS! Suami Istri di Riau Jadikan Gadis Yatim Piatu Budak Seks

×

MIRIS! Suami Istri di Riau Jadikan Gadis Yatim Piatu Budak Seks

Bagikan berita
MIRIS! Suami Istri di Riau Jadikan Gadis Yatim Piatu Budak Seks
MIRIS! Suami Istri di Riau Jadikan Gadis Yatim Piatu Budak Seks

Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu menerangkan lagi, ketika kejadian di 18 November 2021. Pasangan suami istri itu mengajak korban menonton adegan ranjang ranjang mereka.

"Sebelum nonton adegan, NG meminta korban menanggalkan pakaiannya tanpa sehelai benang pun," tutur AKP Nardy Masry Marbun.

Setelah meladeni istrinya, tersangka P kemudian beralih menyetubuhi korban. Hingga pamannya itu berulang kali mengajak M berhubungan badan.

Polisi saat ini sudah mengantongi bukti visum dan laporan korban. Pasangan suami istri itu pun polisi tangkap Selasa (15/1/2022)

"Keduanya mengaku kalau telah melakukan tindak asusila atau rudapaksa terhadap korban, tutur AKP Nardy Masry Marbun.

Pelaku P dan NG terjerat Pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua. Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana.

"Terhadap hukuman penjara terancam 15 tahun kurungan," tutup AKP Nardy Masry Marbun. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini