Diduga Korupsi, KPK Tahan Mantan Dirjen Kemendagri 20 Hari

×

Diduga Korupsi, KPK Tahan Mantan Dirjen Kemendagri 20 Hari

Bagikan berita
gedung kpk dari depan
gedung kpk dari depan

"Dari uang Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SDG131 ribu setara dengan Rp1,5 miliar, yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta," tutur Karyoto.

Setelah uang muka itu diterima, MAN langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

KPK juga menduga ada pengajuan dana daerah lain yang dimainkan MAN.

"Akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Karyoto.

KPK akan menahan LMSA selama 20 hari pertama hari ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022," kata Karyoto.

Dalam kasus ini, AMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini