HALONUSA.COM - Seorang pemuda di Sijunjung ditangkap usai menyebarkan video anak bawah umur yang ia rudapaksa.
Pelaku berinisial I, 20 tahun, itu ditangkap polisi di kawasan Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pelaku melakukan aksinya itu pada Januari tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu (15/1/2022).
Informasinya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah pondok.
"Usai berhubungan badan, pelaku merekam korban yang sedang menggunakan pakaiannya lagi," katanya.
Tak sampai di sana, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hal serupa beberapa hari kemudian.Ajakan I pun ditolak mentah-mentah oleh korban hingga video yang direkamnya disebarkan di grup percakapan WhatsApp.
"Pelaku ini kabur ke Jambi usai menyebarkan video tersebut," katanya.
Pelaku baru bisa ditangkap polisi setelah satu tahun pelariannya.
"Pelaku kami bekuk di pangkas rambut temannya pada Senin (10/1/2022) lalu, usai sempat buron selama satu tahun ini," imbuhnya.
Editor : Redaksi