Nofal menjelaskan, para pemohon memiliki waktu 14 hari sejak menerima putusan untuk menerima atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Atau bisa juga ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 juncto Perma nomor 2 tahun 2011," tuturnya. (*) Editor : RedaksiSengketa Informasi Publik Pemko Padang di KI Sumbar, Ini Hasilnya
Berita Terkait