Sengketa Informasi Publik Pemko Padang di KI Sumbar, Ini Hasilnya

×

Sengketa Informasi Publik Pemko Padang di KI Sumbar, Ini Hasilnya

Bagikan berita
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska. (Foto: PPID KI Sumbar)|Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP). (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska. (Foto: PPID KI Sumbar)|Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP). (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)

Nofal menjelaskan, para pemohon memiliki waktu 14 hari sejak menerima putusan untuk menerima atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Atau bisa juga ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 juncto Perma nomor 2 tahun 2011," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini