“Oleh karena itu, PLTN provinsi nantinya akan membentuk ketua dan pokja A dan B yang memiliki tugas berbeda. Selain itu, tugas Pokja A dan B adalah mendukung mereka yang melakukan pembebasan lahan,” ujarnya.
Hakim Tunggal Rinaldi Triandoko mengatakan akan melanjutkan sidang Sidang Korupsi Tol Padang-Pekanbaru, Kamis mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
“Prosesnya akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pengambilan keputusan,” kata Rinaldi. (*) Editor : Redaksi