Dia juga mengatakan bahwa penyelidikan akan mengumpulkan data untuk mengidentifikasi calon tersangka dalam sebuah insiden.
“Jika semuanya berjalan sesuai rencana, hal selanjutnya yang harus melakukan identifikasi tersangka. Karena itu tersangka adalah yang terakhir atau sedang dalam pengejarannya, ”katanya.
Eva juga mengatakan tidak biasa untuk memperluas penyelidikan. Sementara, hasil laporan badan intelijen hanyalah bukti awal.
"Laporan intelijen tidak ada nilainya," katanya.
Dalam proses yang cukup panjang ini, kata saksi, kerugian negara harus membutuhkan bukti terkait korupsi Tol Padang-Pekanbaru.
"Kalau negara wanprestasi bisa secara perdata, tapi kalau lalai harus mengembalikan dalam jangka waktu tertentu," katanya.
Bidang Pertanahan Endi Purnomo juga mengatakan, jika terjadi kesalahan pembayaran ganti rugi tanah dalam proses pembebasan tanah, maka pihak yang bertanggung jawab akan menjadi penerima ganti rugi.Ia mencontohkan, sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang pedoman teknis pelaksanaan alokasi real estate, salah satu isi pernyataan tanggung jawab pemilik real estate sebagai penerima ganti rugi.
"Jika ternyata kemudian hari ada pihak lain yang memiliki/memiliki hak atas tanah tersebut, kami siap menanggung segala akibat dari pajak bumi/pembebasan hak," tegas Endi.
Endi mengatakan, pembelian tanah itu sudah mengatur dan BPN telah melakukan pembebasan lahan.
Editor : Redaksi