HALONUSA.COM - Sidang pendahuluan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru melibatkan dua tersangka pegawai BPN, RN dan J, Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelarnya, Selasa (4/1/2021).
Dalam sidang mengetuai hakim tunggal Rinaldi Triandoko, kemudian menghadirkan dua saksi ahli, Eva Achjani Zulfa.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dan Endi Purnomo, ahli pertanahan.
Ahli Eva menyatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bersama dengan UU No. 21 Tahun 2001 mengubah dan menambah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, delik yang berlaku adalah delik materiil yang mengandaikan adanya unsur kerugian negara.
"Menghitung kerugian negara harus berdasar penyelidikan pihak berwenang. Kerugian negara merupakan bagian penting dari penerapan kasus korupsi," kata Eva.Eva membandingkannya dengan kasus pembunuhan kriminal yang membutuhkan bukti bahwa korban harus mati terlebih dahulu.
"Kalau korbannya masih sekarat, itu bukan kasus pembunuhan. Bahkan dalam kasus korupsi pasti ada kerugian negara," kata Eva.
Ia melanjutkan, ketika terjadi tindak pidana korupsi, memulai prosesnya dengan penyidikan dan berlanjut hingga penetapan tersangka.
"Akhirnya penyidikan tersangka," jelas Eva.
Editor : Redaksi